• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Litiwari Gea Korban Premanisme Dijadikan Tersangka, Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Medan Angkat Bicara

admin by admin
Oktober 12, 2021
in Berita Terbaru, Daerah
0
0
SHARES
313
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEPULAUAN NIAS, TARGETJURNALIS.Com – Ketua BPO Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN Medan angkat bicara terhadap kasus Litiwari Gea pedagang sayur Gambir yang menjadi korban kekerasan dan tindakan oleh beberapa premanisme, ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua BPO Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Medan, Fatuno Tafonao melalui pesan whatsApp, Selasa (12/10/2021) kepada wartawan menyampaikan “sikap Kapolsek Percut Sei Tuan Medan sangat tidak profesional dan lamban dalam menangani kasus korban premanisme yang terjadi pada Minggu 05 September 2021 lalu.

“Kejadian ini sangat aneh dan sangat tidak masuk akal, masa seorang ibu bersama anaknya yang dianiaya oleh premanisme dan jelas-jelas terbukti melakukan kekerasan yang sangat sadis terhadap perempuan, malah ditetapkan sebagai tersangka, jika dua-duanya tersangka maka siapa korbanya?,” kata Fatuno Tafonao.

Lebih lanjut, Faatulo Tafonao mengatakan saya berharap dan kita semua bersama-sama apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolda Sumatera Utara yang telah mengambil alih penanganan kasus ini, kita mendukung dan percaya aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya, jelasnya.

Preman bukan penguasa dan Hukum di Indonesia bukan milik preman, tidak ada tempat bagi preman di bumi pertiwi ini. (Filsuf Tel)

Previous Post

AMSP2-KN Nilai Selamat Rasidi, Ka Balai B2PJN Sumut Pembohong

Next Post

Wasekjend DPD LSM GEMPITA Nisel Sebut Selamat Rasidi, Kepala B2PJN Provinsi Sumut Pembohong Besar

admin

admin

Next Post

Wasekjend DPD LSM GEMPITA Nisel Sebut Selamat Rasidi, Kepala B2PJN Provinsi Sumut Pembohong Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/