KEPULAUAN NIAS, TARGETJURNALIS.Com – Ketua BPO Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN Medan angkat bicara terhadap kasus Litiwari Gea pedagang sayur Gambir yang menjadi korban kekerasan dan tindakan oleh beberapa premanisme, ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua BPO Kesatuan Mahasiswa Nias (KMN) Medan, Fatuno Tafonao melalui pesan whatsApp, Selasa (12/10/2021) kepada wartawan menyampaikan “sikap Kapolsek Percut Sei Tuan Medan sangat tidak profesional dan lamban dalam menangani kasus korban premanisme yang terjadi pada Minggu 05 September 2021 lalu.
“Kejadian ini sangat aneh dan sangat tidak masuk akal, masa seorang ibu bersama anaknya yang dianiaya oleh premanisme dan jelas-jelas terbukti melakukan kekerasan yang sangat sadis terhadap perempuan, malah ditetapkan sebagai tersangka, jika dua-duanya tersangka maka siapa korbanya?,” kata Fatuno Tafonao.
Lebih lanjut, Faatulo Tafonao mengatakan saya berharap dan kita semua bersama-sama apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolda Sumatera Utara yang telah mengambil alih penanganan kasus ini, kita mendukung dan percaya aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya, jelasnya.
Preman bukan penguasa dan Hukum di Indonesia bukan milik preman, tidak ada tempat bagi preman di bumi pertiwi ini. (Filsuf Tel)
