Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Kepolisian Resort Nias telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Tersangka Rahmat Nuzlan Hulu, laki-laki, umur sekitar 28 Tahun, berdomisi di Afilaza-Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pelaku penikaman kepada Emanuel Harefa (Korban) yang terjadi pada tanggal 09 Februari 2021 lalu, tempat kejadian perkara di wilayah Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.

Hal ini dibenarkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H saat dikonfirmasi Nias Targetjurnalis.Com melalui whatsApp, Selasa (06/07/2021) mengatakan “telah diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Tersangka Rahmat Nuzlan Hulu dan telah diberitahukan kepada Pihak Keluarga Korban Emanuel Harefa melalui Pengiriman SP2HP dan Sat Reskrim Polres Nias masih tetap melakukan upaya pencarian untuk dilakukan Penangkapan, ” kata Yadsen.
Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H menjelaskan “Tersangka Rahmat Nuzlan Hulu sampai sekarang belum tertangkap dan tidak diketahui keberadaannya, walaupun Pihak Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan upaya untuk pencarian di Kediamannya maupun di tempat-tempat yang patut diduga Tersangka berada atau bersembunyi, namun hingga sekarang ini keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui,” jelas Paur Subbag Humas Polres Nias.
Kami menghimbau kepada pihak Keluarga maupun kepada Tersangka Rahmat Nuzlan Hulu untuk dapat menyerahkan diri kepada Pihak Penyidik Polres Nias, dan kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka dapat memberikan informasi kepada Penyidik dan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti, ucap Yandsen F. Hulu mengakhiri. (St. Lase).