Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Kuasa hukum korban Penganiayaan Budieli Dawolo, SH mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Nias (Unit I) yang bekerja semaksimal dalam menangani laporan polisi kliennya Agustinus Harefa yang diduga dilakukan TH alias Ama Edar Harefa.
Di Polres Nias, Senin (26/04/2021) Budieli Dawolo, SH, kepada wartawan mengatakan “Saya selaku kuasa hukum korban mengapresiasi Satreskrim (Unit I) Polres Nias, pelaku TH Alias Ama Edar berhasil diringkus dikediamannya di Desa Namohalu Esiwa Sisarahili, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara setelah beberapa kali mangkir dan mengabaikan surat panggilan sebagai Tersangka dari penyidik.”
Dia menjelaskan kliennya Agustinus Harefa merupakan korban penganiayaan yang mengalami luka akibat terkena sabetan pisau milik tersangka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri korban dan saat ini kondisi korban mengalami tekanan psikolog, ucap Budieli Dawolo, S.H.
Lanjut, Budieli Dawolo, S.H menjelaskan perkara ini adalah kasus sanding, dimana Agustinus Harefa telah di tahan di Polsek Tuhemberua sejak tanggal 5 April 2021. Kita juga berharap tersangka TH Alias Ama Edar di tahan oleh penyidik Polres Nias. Menurutnya, tersangka TH tidak kooperatif dalam proses penyelidikan, beberapa kali dipanggil namun tersangka TH mengabaikan dan tak menghadiri panggilan, sehingga penyidik Satreskrim Polres Nias melakukan upaya paksa melakukan penjemputan secara paksa terhadap tersangka di kediamannya di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu,” ungkap Budi.
Sebagai Kuasa Hukum dari pelapor/ korban, Saya sangat mengapresiasi apa yang di lakukan dan upaya-upaya hukum dari penyidik Satreskrim Polres Nias sembari berharap tersangka TH alias Ama Edar di lakukan penahanan, tegas Budieli Dawolo, SH.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp membenarkan tersangka TH alias Ama Edar telah dijemput di rumahnya karena sebelumnya sudah kali diberikan surat panggilan tetapi TH tidak mengindahkannya dan kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di unit I Satreskrim Polres Nias, kata Yadsen Hulu.
Dari pantauan Awak Media, tersangka TH alias Ama Edar sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang Unit I Satreskrim Polres Nias. (St.Lase).


