Nias Selatan Target Jurnalis Com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nias Selatan kembali menghentikan perkara hasil penyidikan Nomor : BP/25/V/RES.1.6/2022/RESKRIM tanggal 28 Mei 2022 dalam perkara tindak Pidana Penganiayaan. Jumat (08/07/2022).
Dalam hal ini tersangka Ta’aso Gari alias Ta’aso (36) dengan April Gari alias April (28) warga Desa Hilifalago dan saksi korban Basrajin Famaugu alias ama Arlina (51) warga Desa Hilifalago Kecamatan Ono Lalu Kabupaten Nias Selatan.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menghentikan penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas dasar keadilan Restoratif Justice (RJ). Upaya penghentian penuntutan tersebut, sebagai upaya pemberian keadilan kepada tersangka.
Kajari Nisel Mukharom SH MH menyampaikan kepada wartawan yang meliput kegiatan tersebut, alasan penghentian penuntutan tersebut karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pihak korban dengan terdakwa, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). kata Mukharom.
Lanjut Mukharom,Ini kasus yang ke 3 kita terapkan RJ di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, perlu diketahui bahwa antara korban dan terdakwa tidak ada unsur paksaan dari pihak lain untuk berdamai tetapi dengan ketulusan dan keikhlasan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, kepada kedua tersangka tersebut dalam kasus ini,pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Kronologis singkat kasus ini mencuat kepermukaan,dimana tersangka dan saksi korban pada hari Kamis, (28/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB ketika saksi korban Basrajin Famaugu sedang duduk di halaman rumahnya, mendengar suara keributan dari rumah saudara Faododo Gari alias Ama Cua yang sedang melaksanakan pesta.
Kemudian saksi korban melihat tersangka Ta’aso Gari dan tersangka April Gari lagi ribut, saksi korban menegur kedua tersangka untuk tidak membuat keributan atau onar di pesta itu. Mendengar hal tersebut kedua tersangka berang hingga terjadi pemukulan kepada saksi korban.
Atas kejadian pemukulan terhadap saksi korban Basrajin Famaugu yang dilakukan oleh kedua tersangka, saksi korban mengalami luka robek pada kening sebelah kiri.
“Atas langkah penghentian penuntutan kasus ini, salah seorang keluarga tersangka yang tidak mau namanya disebut menyampaikan terima dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Nias Selatan, Mukharom beserta Jaksa yang menangani kasus ini,” Tuturnya.
Kepada keluarga saksi korban juga tak lupa saya ucapkan terima kasih atas kemurahan dan mau memaafkan serta membuka pintu damai atas tindakan saudara saya,kiranya menjadi pengalaman yang berharga kepada saudara saya (tersangka) sehingga pada hari ini Kejari Nisel menghentikan kasus ini. Ta’aso Gari dan April Gari dapat berkumpul lagi di tengah-tengah keluarga kami,” Ujarnya.


