KOTA GUNUNGSITOLI, TARGETJURNALIS.Com – Beberapa hari terakhir pengguna media sosial Facebook, Grup Whatsapp dan media sosial lainnya digemparkan dengan postingan video yang di unggah akun Codrat Sinaga di akun facebook pribadinya. Dimana dalam pernyataan Condrat Sinaga di nilai menyesatkan dan menyakiti perasaan seluruh masyarakat Nias baik yang tinggal di Pulau Nias maupun yang tinggal di luar pulau Nias.
Menanggapi hal tersebut, Pemuda pemudi masyarakat Suku Nias Kota Gunungsitoli yang terdiri dari OKP Pemuda Karya Nasional (PKN) Gunungsitoli, Komunitas Wartawan Nias (KAWANi), DPD LSM Nawacita Pulau Nias dan Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) menyampaikan laporan serta pernyataan sikap atas perbuatan Condrat Sinaga kepada Kepala Kepolisian Resort Nias, Senin (18/10/2021).
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.Ik menerima perwakilan pemuda dan pemudi masyarakat Suku Nias di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Sokhiatulo Harefa, SIP, Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) mengatakan “akibat ucapan Condrat Sinaga dalam unggahan di akun Facebook milik Pribadinya dan saat ini telah viral, menjadi topik perbincangan di tengah-tengah masyarakat sehingga menuai protes, kemarahan dan ketersinggungan seluruh masyarakat Nias,” jelasnya.
“Setelah mengambil kesepakatan sebagai tanggungjawab moral, sosial, Kami pemuda-pemudi Nias baik dari Ormas, LSM dan Komunitas Wartawan Nias (KAWANi) telah membuat pernyataan sikap sekaligus melaporkan secara Resmi tindakan dari akun facebook @Condrat Sinaga ini ke pihak aparat penegak hukum (Kepolisian), supaya ucapan dan pernyataannya dapat di pertanggungjawabkan secara hukum, ” tegas Sokhiatulo Harefa.
Menurutnya, bahwa pernyataan Condrat Sinaga tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU R.I No. 1 Tahun 1946; Pasal 45A ayat (2) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan Pasal 165 KUHPIdana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau setidak tidaknya 20 Tahun Penjara, ungkap Ketua Harian PKN Kota Gunungsitoli tersebut.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.Ik, mengatakan ” laporan pemuda pemudi masyarakat suku Nias yang telah diterima akan langsung ditindaklanjuti pihaknya. Kami akan segera melakukan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, dan selanjutnya kasus ini akan kita limpahkan kepada Polda Sumut dalam waktu cepat” ujar Kapolres usai menerima laporan dan pernyataan sikap dari sejumlah organisasi masyarakat tersebut.
Ditempat yang sama, Kasat Intelkam Polres Nias AKP Saksi Tarigan menghimbau seluruh masyarakat pulau Nias untuk bisa menahan diri dan tidak terprovokasi atas ucapan Condrat Sinaga itu, mari kita saling bekerjasama dalam mengungkap kasus ini.

” Diharapkan kepada masyarakat untuk mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini ” ucap Kasat Intelkam Polres Nias mengakhiri. (St. Lase).
