KEPULAUAN NIAS, TARGETJURNALIS.Com – Beredarnya video ujaran kebencian yang di unggah Akun Condrat Sinaga di facebook milik pribadinya akhir-akhir ini menjadi viral di media sosial dan mendapat protes keras, kecaman, serta menuai emosional dari berbagai golongan. Dimana dalam video yang berdurasi 13.56 menit tersebut dinilai sangat menyesatkan sekali.

Menanggapi pernyataan Condrat Sinaga tersebut, Ketua umum PPN (Pemuda Peduli Nias), Evan Zebua dalam siaran persnya, Senin (18/10/2021) menyampaikan beberapa tanggapan dalam pernyataan akun FB Condrat Sinaga Perihal Budaya Nias Yang mempersembahkan Perawan Istri Kepada Bapak Kandung Demi Menghormati Orang Tua, diantaranya sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang disampaikan Oleh Condrat Sinaga melalui akun facebook maupun Vidio di FB adalah tidak benar dan tidak mendasar! Pernyataan tersebut jelas sangat menghina dan merendahkan martabat Suku Nias.
2. Bahwa ada ribuan Boru Batak maupun Gadis Suku lain yang menikah dengan Orang Nias demikian juga sebaliknya serta Kepulauan Nias saat ini, tiap kecamatan memiliki LSM serta informasi yang sensitif sangat mudah menyebar yang artinya hal itu tidak akan pernah terjadi.
3. Bahwa Kepulauan Nias memiliki adat dan budaya yang sangat menjunjung tinggi Kehormatan Perempuan.
4. Bahwa tari perang yang disinggung oleh Condrat Sinaga merupakan tarian adat yang menggambarkan tradisi perang/berburu masa lalu serta setelah masuknya agama ratusan tahun yang lalu hal tersebut telah diberhentikan dan sama halnya seperti tarian perang yang ada di beberapa wilayah Republik Indonesia.
5. Bahwa Hal Lain Condrat Sinaga memiliki masalah bisnis dengan Oknum Orang Nias merupakan masalah pribadi yang tidak bisa dikaitkan dengan kelakuan atau merepresentasikan seluruh Suku Nias apalagi membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan sangat merendahkan martabat Suku Nias.
6. Bahwa persoalan hukum yang disebutkan oleh Condrat Sinaga an. Ibu Liti Wari Iman Gea telah di tangani secara Profesional Oleh Polda sumut sehingga tidak ada keterkaitan satu sama lain dgn pernyataan Condrat Sinaga
7. Bahwa Pemuda Peduli Nias (PPN) mengutuk keras hoax yang disebarkan oleh Condrat Sinaga dan mendukung penuh tindakan element masyarakat yang telah melaporkan Condrat Sinaga ke Pihak Berwajib, karena perkataan Condrat Sinaga jelas memenuhi unsur ketentuan pidana yakni perbuatan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA mlalui Media Sosial sebagaimana diatur di UU No. 19 Tahun 2016 ttg ITE (UU ITE yg baru) dalam Pasal 28 ayat (2) yakni menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dalam hal ini Suku Nias.
8. Pemuda Peduli Nias mengajak seluruh Pemuda/i Nias maupun Masyarakat Kepulauan Nias dimanapun berada untuk tidak terprovokasi akan ucapan Kontrad Sinaga yang dapat menimbulkan perpecahan, dan agar tdk mudah terhasut serta tidak melakukan hal yang sama karena bawaan emosi yang nantinya merugikan diri sendiri. (Tim Red).
Sumber : Evan Zebua
Ketua Umum Pemuda Peduli Nias.
