• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Walikota Gunungsitoli Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat

admin by admin
Juli 27, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Kota Gunungsitoli
0
Pemkab Nias : Pemberhentian Kasek SMP Negeri 3 Hiliduho Sesuai Peraturan Perundangan-undangan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOTA GUNUNGSITOLI, TARGETJURNALIS.Com – Di wilayah Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, kasus penyebaran Covid-19 terus meningkat. Hingga saat ini, setidaknya 1923 warga terkonfirmasi positif, 1447 sembuh, 48 orang meninggal dunia, serta 428 menjalani perawatan/isolasi.

Untuk menekan angka penyebaran, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/5631/KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Selasa (27/07/2021).

Dalam surat edaran itu, Walikota Gunungsitoli dengan tegas membatasi, dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Ada beberapa poin pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Gunungsitoli, yakni ;

1. Restoran, tempat penjual makanan minuman, dan Cafe dapat menjalankan aktivitas dengan ketentuan buka hingga pukul 23:00 Wib malam. Tidak melaksanakan life musik, karaoke atau hiburan lain. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dengan mengatur jarak tempat duduk minimal 1 meter. Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan tisu. Mewajibkan karyawan memakai masker.

2. Toko, minimarket, dan warung kelontong dapat menjalankan aktivitas dengan ketentuan buka hingga pukul 23:00 Wib malam. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dengan wajib menerapkan pengaturan jarak antrian minimal 1 meter. Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan tisu. Mewajibkan karyawan memakai masker.

3. Objek wisata, museum, ruang terbuka hijau, ruang publik, dan tempat rekreasi lainnya dapat menjalankan aktivitas dengan ketentuan buka hingga pukul 20 Wib malam. Menjaga higiene dan sanitasi seluruh area dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih atau desinfektan. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha. Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan tisu. Mewajibkan karyawan memakai masker.

4. Kegiatan di tempat rumah ibadah dilaksanakan secara virtual namun jika secara tatap muka maka jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 30% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin sebelum dan sesudah selesai kegiatan ibadah. Melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan tisu. Menerapkan pengaturan jarak antrian dan tempat duduk minimal 1 meter. Mewajibkan umat memakai masker. Pelaksanaan kegiatan lain selain ibadah tidak diperkenankan.

5. Perguruan tinggi, SMA, SMK, SMP, SD, TK, dan PAUD tidak diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka selain belajar dari rumah (Daring).

6. Kegiatan pesta pernikahan tidak diperkenankan.

7. Tempat karaokean, Pub, dan hiburan malam tidak diizinkan buka.

8. Kegiatan prosesi penguburan jenazah non Covid-19 dilaksanakan dengan protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak termasuk pada saat acara syukuran.

9. Hidangan yang disajikan pada setiap acara tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan.

10. Pelanggaran terhadap surat edaran ini dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, produktif, dan aman corona virus disease 2019 di Kota Gunungsitoli.

11. Pembatasan kegiatan sebagaimana pada angka 1 dan 9 berlaku sejak 11 Agustus 2021 hingga 25 Agustus 2021. Serta akan ditinjau kembali sesuai hasil evaluasi perkembangan Covid-19 di Kota Gunungsitoli.

12. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka surat edaran Walikota Gunungsitoli Nomor 400/5251/KESRA/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Gunungsitoli dicabut dan tidak berlaku.

13. Camat diminta agar meneruskan surat edaran ini kepada kepala desa di wilayah masing-masing. (Tim Red NTJ).

Previous Post

Tiap Hari, Peningkatan Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli Meningkat

Next Post

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengedalian Covid-19

admin

admin

Next Post
Musrenbang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 Secara Resmi di Buka Ir. Lakhomizaro Zebua

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengedalian Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/