KOTA GUNUNGSITOLI, TARGETJURNALIS.Com – Dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali menyampaikan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahaan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Gunungsitoli, melarang acara yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dan meliburkan kegiatan belajar mengajar/sekolah hingga tanggal 10 Agustus 2021.
Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua menjelaskan ” hari ini, Saya telah menandatangani keputusan pelarangan pelaksanaan acara pernikahan dan acara yang menimbulkan kerumunan hingga tanggal 10 Agustus 2021. Penerapan pelarangan ini dilakukan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan dan displin mematuhi protokol kesehatan, “ucap Lakhomizaro Zebua, Selasa (27/07/2021).
Lebih lanjut, Walikota Gunungsitoli mengatakan “Saya melihat kesadaran dan displin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan sangat rendah sekali. Seperti contohnya, beberapa hari yang lalu Saya menghadiri pesta pernikahan dan Saya melihat yang mematuhi protokoler kesehatan hanya 25 persen saja. Demi untuk keselamatan masyarakat khususnya Kota Gunungsitoli, sebagai Walikota Gunungsitoli meneken surat larangan pelaksanaan pesta pernikahan dan acara lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat hingga tanggal 10 Agustus 2021, ” jelas Lakhomizaro Zebua.
“Pemberlakuan pelarangan ini, hingga pada10 Agustus 2021 akan ditinjau kembali. Apabila kesadaran dan displin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah meningkat, maka perpanjangan surat pelarangan pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan tidak di perpanjang,” ungkap Walikota Gunungsitoli mengakhiri. (St. Lase).


