Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Di hari pertama, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan melaksanakan pelatihan penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.3 Tahun 2021 bagi Bendahara Desa, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Gunungsitoli Selatan, Kamis (08/07/2021).

Pelaksanaan kegiatan pelatihan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan Se-Kota Gunungsitoli, bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Desa.
Untuk hari kedua dan seterusnya secara berturut-turut pelatihan akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli, Gunungsitoli Utara, Gunungsitoli Alo’oa dan hari terakhir di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Barat. Kegiatan pelatihan tersebut di mulai tanggal 08 s/d 10 Juli dan 12 s/14 Juli 2021.
Dalam sambutannya, Camat Gunungsitoli Selatan, Yafet Krismatius Bu’ulolo, SSTP.,M.A.B mengatakan “pelatihan yang dilaksanakan sangat penting bagi pengelolaan keuangan desa. Apalagi setiap tahun, Aplikasi Siskeudes selalu mengalami perubahan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Pelatihan aplikasi siskeudes ini kami sambut dengan baik, karena pihak pemerintahan desa sudah kerap bertanya kepada kami terkait penggunaannya. Dengan mengikuti pelatihan ini semua pertanyaan yang ada dapat terjawab dan tahapan pekerjaan bisa dilaksanakan,” terang Camat Gusel.
Camat berharap setelah mengikuti pelatihan tersebut tidak ada lagi alasan ketidaktahuan penggunaan aplikasi siskeudes dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga seluruh Desa yang ada di Kecamatan Gunungsitoli Selatan dapat segera menetapkan APBDes dan mengajukan pencairan dana, tegas Yafet Bu’ulolo.
Kepala Dinas PMDK, Peniel Harefa S.Sos saat menyampaikan materi pelatihan dengan topik tahapan penyusunan RKPDes dan APBDes menjelaskan tahapan penyusunan RKPDes yang terdiri dari musyawarah desa penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan tim penyusunan RKPDes, Penyusunan rancangan RKPDes, Musyawarah perencanaan pembangunan desa, penyusunan rancangan Perdes tentang RKPDes, Pembahasan dan penyepakatan Ranperdes tentang RKPDes serta terakhir Penetapan peraturan desa tentang RKPDes.
Sedangkan untuk penyusunan APBDes dilakukan dengan tahapan berikut : Penyusunan rancangan APBDes, Penyampaian rancangan Perdes tentang APBDes, Pembahasan dan penyepakatan Ranperdes tentang APBDes dan terakhir Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes.
Acara tersebut juga dihadiri mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, sejumlah pejabat dan staf Kantor Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Tenaga Ahli P3MD Kota Gunungsitoli, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa. (Dinas Kominfo Kota Gusit – Ns. Tel.).


