Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALAIS.Com – Tim Kuasa Hukum Para Pemohon Praperadilan Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua yaitu Advokat Syukur Kasieli Hulu, S.H., M.H., Advokat Analisman Zalukhu, S.H., dan Advokat Soziduhu Gea, S.H sangat mengapresiasi putusan Hakim tunggal praperadilan, Fadel Pardamaian, S.H yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua yang dilakukan penyidik Polres Nias tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum.

“Kami menyambut baik putusan hakim,” ujar kuasa hukum Advokat Syukur Kasieli Hulu, S.H., M.H usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (24/05/2021) di mulai pukul 08.00 Wib pagi.
Menurutnya, putusan Hakim tunggal Fadel Pardamaian, S.H membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami disinyalir melanggar prosedur. “Hal ini membuktikan tindakan Polres Nias yang sewenang-wenang (abuse de droit),” cetusnya.
Dianulirnya, sangat kami sesali tindakan penyidik Polres Nias yang telah menetapkan klien kami Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua sebagai tersangka dalam dugaan peristiwa pidana pencurian dalam kalangan keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke 4e subs pasal 367 ayat (2) KUHP yaitu Pelapor Delimina Telaumbanua, menurutnya sangat tidak berdasar hukum dan diduga kuat tidak didasari dengan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat dinyatakan tindakan Penyidik Polres Nias adalah prematur atau tergolong belum sempurna, jelas Syukur Kasieli Hulu, S.H, M.H.
Lebih lanjut Diamenambahkan, seharusnya kedudukan dan legal standing Delimina Telaumbanua sebagai Pelapor terlebih dulu dipelajari oleh Penyidik. “Kesannya, penyidik Polres Nias tidak cermat dan tidak memiliki disiplin manajemen penyidikan”, masa ia klien kami Olina Halawa dituduh oleh pelapor telah mencuri 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan nomor polisi BK 1240 AAV dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor BB 5894 TH, sementara barang curian dimaksud adalah milik alm. Kanaeli Bate’e suami dari Olina Halawa”, kuasa hukumnya menjelaskan dengan nada cetus.
Sementara ditempat terpisah, Dermawan Halawa keluarga dari Olina Halawa ikut menanggapi, “Kami sangat senang dan menyambut baik putusan praperadilan yang dibacakan hari ini oleh hakim tunggal Fadel Pardamian, S.H yang cukup tegas dan objektis memutus perkara ini”.
Tindakan Penyidik Polres Nias yang sebelumnya telah menetapkan Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua adalah sebuah trageli memilukan dalam keluarga kami. “Kami sangat sedih, penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan pihak Polres Nias terhadap Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua, kami rasakan sebagai kriminalisasi dan perampasan hak, ungkapnya dengan nada kesal.
Dari pantauan, persidangan praperadilan pembacaan amar putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Fadel Pardamaian Bate’e, S.H.
Di tempat yang sama, saat dikonfirmasi Kuasa hukum Termohon Yaminudin Laoli, S.H mengatakan kita menghargai dan menghormati putusan yang dibacakan majelis Hakim hari ini, ucapnya singkat.
Persidangan pembacaan putusan praperadilan berjalan dengan aman dan tertib, serta sesuai dengan protokoler kesehatan. (Tim-Red).


