Kabupaten Nias, TARGETJURNALIS.Com – Beberapa hari yang lalu, puluhan jemaat Gereja Kristen Baithani (GKB) jemaat Persaudaraan di Desa Fulolo Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias melaporkan oknum Pendeta Muda Yasoato Gea, S Th, ke Polres Nias – Sumatera Utara, terkait “tindakan menghalangi jemaat untuk beribadah di Gereja Kristen Baithani”, Rabu (12/05/2021) sore.

Dalam laporan warga jemaat mengatakan “Pdm. Yasoato Gea, S.Th diduga telah melakukan perbuatan pelarangan dan menghalangi jemaat yang datang untuk beribadah, dimana tindakan Pendeta tersebut tanpa ada surat pemberitahuan baik secara tertulis atau secara lisan dan tanpa ada alasan yang jelas menutup pintu Gereja pakai gembok disaat jadwal ibadah raya, membiarkan jemaat beribadah diluar gedung gereja.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 02 Mei 2021 dan Minggu 09 Mei 2021 (Dua Minggu berturut-turut). Akibat perbuatan Pdm Yasoato Gea, S.Th, menutup Gedung Gereja Kristen Baithani (GKB), warga jemaat melaksanakan kegiatan ibadah diteras Gereja tanpa ada tempat duduk (kursi).

Salah seorang jemaat GKB (pelapor) BM berharap kepada Bapak Kapolres Nias laporan mereka di proses secara hukum yang berlaku di NKRI demi penegakan keadilan, kebebasan untuk melakukan ibadah dan perlindungan hukum sebagai warga Negara.
“Kiranya Polres Nias melakukan pemangilan dan memeriksa Pdm. Yasoato Gea, S.Th, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” harap warga jemaat.
Menurut jemaat GKB, akibat ulah Pdm. Yasoato Gea, S.Th, pelaksanaan ibadah jemaat terganggu dan kerap kali pendeta tersebut menghalangi warga beribadah dan aktifitas di Gereja Kristen Baithani (GKB) Fulolo Lalai, Kecamatan Hiliserangkai. Kami sangat geram dan menyesali sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum hamba Tuhan tersebut, ujar warga jemaat kepada wartawan.
Saat dikonfimasi, Pdm. Yasoato Gea, S.Th melalui via whatsapp mengatakan “Bahwa tudingan yang di alamatkan kepadanya tidak benar. Dia berkilah bahwa terkait penutupan gedung Gereja tersebut sudah melalui mekanisme serta telah diketahui oleh Pemerintah Desa setempat,” tulis Yasoato Gea.
Dari pantauan awak media, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah di terima oleh Polres Nias pada hari Rabu 12 Mei 2021. Sampai berita ini diturunkan, Polres Nias belum dikonfirmasi atas tindaklanjut Dumas warga jemaat GKB Desa Fulolo Lalai, Kecamatan Hiliserangkai. (St. Lase).


