Nias Selatan, TARGETJURNALIS.Com – pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinar Baru Baru Daro-Daro yang sebelumnya terjadi masalah pada pelaksanaan pemilihan secara regulasi sebagaimana di atur pada Permendagri no. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menyikapi hal tersebut, Kebenaran Amazihono Kepala Desa Sinar Baru Daro-Daro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan mengambil sikap menyelesaikan persoalan itu dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sehingga pelaksanaan pemilihan BPD berjalan dengan baik, Sabtu (10/04/2021), bertempat di kantor Kepala Desa Sinar Baru Daro-Daro.

Pada kesempatan itu, turut hadir Camat Lahusa Bahuku Satulo Halawa, Kapolsek Lahusa diwakili oleh Kanit Intel Soza Baene, Babinsa Koramil 04/Lahusa, Pemerintahan Desa Sinar Baru Daro-Daro, Tokoh Masyarakat dan Panitia pemilihan BPD.
Camat Lahusa Bahuku Satulo Halawa mengatakan “Permasalahan ini telah selesai dan masalah cukup sampai di sini, panitia pasti mempunyai kekurangan dan kelemahan, begitu juga pemerintahan Desa, mari kita meluruskan dan menyelesaikan bersama. Para calon yang memenuhi syarat secara administrasi itulah yang layak menjadi anggota BPD khususnya di Desa Sinar Baru Daro-Daro,” ucap Camat Lahusa.
Mewakili tokoh masyarakat Desa Sinar Baru Daro-Daro, Böwönitehe Amazihono mengatakan sangat menyambut baik pertemuan musyawarah Desa dan menyetujui bila hasil kesepakatan jika calon BPD yang sudah memenuhi syarat secara administrasi Tolonaso Amazihono ditetapkan sebagai pemenang Anggota BPD Sinar Baru Daro-Daro Periode 2021-2027.
Dari pantauan wartawan, pelaksanaan pertemuan musyawarah Desa Sinar Baru Daro-Daro berjalan dengan baik, aman dan kondusif. (Filsuf Tel).


