• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Kabid Perternakan Kota Gunungsitoli : Pelaku Usaha Pembawa Daging Babi Hutan (Ilegal) Melalui Pelabuhan Gunungsitoli di Tindak Tegas

admin by admin
April 12, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Gunungsitoli
0
Kabid Perternakan Kota Gunungsitoli : Pelaku Usaha Pembawa Daging Babi Hutan (Ilegal) Melalui Pelabuhan Gunungsitoli di Tindak Tegas

Pemerintah Kota Gunungsitoli, melalui Dinas Pertanian, Perternakan, Kelautan dan Perikanan, Ediroto Zebua, S.Pt (Kabid Perternakan)

0
SHARES
1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Selama beberapa bulan ini maraknya penjualan dan peredaran Daging Babi Hutan (Celeng) hangat dan menjadi perbicangan publik baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat khususnya di Wilayah Kepulauan Nias sehingga menimbulkan pro dan kontra menanggapi hal tersebut.

Pemerintahan Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pertanian, Perternakan, Kelautan dan Perikanan, Ediroto Zebua, S.Pt (Kabid Perternakan) menegaskan “Masuknya Daging Celeng/Babi Hutan yang dilakukan pelaku usaha nakal melalui pintu Pelabuhan Gunungsitoli dan Pelabuhan Roro harus di tindak tegas karena nekat melawan aturan atau Instruksi Walikota Gunungsitoli yang telah di tetapkan.”

“Jelas sudah ada Instruksi Walikota Gunungsitoli, Nomor : 520/I/Diskeptan/2021 Tentang Pemasukan Ternak Babi ke Wilayah Kota Gunungsitoli, pada Poin Ketiga : terhadap bahan asal hewan khususnya Daging Babi Hutan di larang untuk masuk di Wilayah Kota Gunungsitoli,” tegas Ediroto Zebua, saat di konfirmasi media Nias TargetJurnalis.com melalui seluler.

“Dari Tahun 2020 sudah di larang masuk di wilayah kepuluan Nias sejak penyakit Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) melanda Pulau Nias. Masa berlaku pelarangan Daging Babi Hutan masuk ke Kota Gunungsitoli tak bisa di pastikan kapan akan berakhirnya,” kata Ediroto Zebua, S.Pt.

“Sekarang ini banyak pelaku usaha/pengusaha yang menyeludupkan Daging Celeng/Babi Hutan melalui pintu masuk Pelabuhan Gunungsitoli dan Pelabuhan Roro, secara Instruksi sudah dilarang keras tetapi pelaku usaha nakal masih saja nekat melanggar dan seharusnya harus di tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang ada. Dinas Perternakan dan Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada siapa pun terlebih sama pelaku usaha Daging Babi Hutan ini,” ungkap Kabid Dispektan Kota Gunungsitoli.

Lebih lanjut, Dia menambahkan “Instruksi Walikota Gunungsitoli sudah kita serahkan kepada semua pihak terkait, untuk di patuhi dan di taati. Bagian Karantina Kota Gunungsitoli harus lebih aktif mengawasi dan memeriksa barang bawaan yang diduga membawa Daging Babi Hutan/Celeng (barang Ilegal) yang di angkut melalui mobil di pelabuhan Gunungsitoli sesuai tupoksi dan kewenangan mereka serta pihak-pihak terkait di harapkan berperan serta menindak tegas pelaku usaha yang nekat membawa dan melewati Daging Babi Hutan/Celeng melalui Pintu Pelabuhan laut Gunungsitoli dan Pelabuhan Roro,” ungkap Ediroto Zebua mengakhiri. (St.Lase).

Tags: African Swine Fever (ASF)CelengDaging Babi HutanDinas PertanianEdiroto ZebuaIlegalIntruksiKelautan dan PerikananLaranganPelabuhan GunungsitoliPelabuhan roroPemerintahan Kota GunungsitolPertenakanS.PtWalikota Gunungsitoli
Previous Post

GMKI Cabang Teluk Dalam Gelar Perayaan Paskah Bersama di Panti Asuhan Faomasi

Next Post

Masalah Pemilihan BPD Sinar Baru Daro-Daro, Kecamatan Lahusa Telah Selesai Secara Kekeluargaan

admin

admin

Next Post
Masalah Pemilihan BPD Sinar Baru Daro-Daro, Kecamatan Lahusa Telah Selesai Secara Kekeluargaan

Masalah Pemilihan BPD Sinar Baru Daro-Daro, Kecamatan Lahusa Telah Selesai Secara Kekeluargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/