Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas laporan yang telah mereka laporkan, terkait salah satu proyek fiktif di Kabupaten Nias Utara.
Hal ini, dijelaskan Parlin Dawolo ketua LSM GNPK-RI Kota Gunungsitoli kepada nias.targetjurnalis.Com, Jum’at (30/04/2021) mengatakan “Bahwa di wilayah Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara pihaknya telah menemukan adanya salah satu proyek fiktif yang anggarannya bersumber dari APBD, sehingga dengan pelaksanaan proyek itu menimbulkan kerugian Negara/Daerah (korupsi),” terangnya.
Menurutnya, anggaran telah direalisasikan tetapi pekerjaan belum di laksanakan (proyek fiktik). Sehingga pada Jum’at (30/04/2021) kita dari LSM GNPK-RI telah melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, dengan laporan Nomor : 08/GNPK-RI/GST/IV/2021, jelas Parlin Dawolo.
Lebih lanjut, Parlin Dawolo berharap laporan yang telah mereka laporkan (beserta bukti-bukti) di usut tuntas oleh aparat penegak hukum dan temuan kerugian Negara di kembalikan, serta menyeret para terduga pelaku ke meja hijau. Sepenuhnya, kita telah serahkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum untuk di proses dan di usut tuntas, ucapnya.
Ketua LSM GNPK-RI masih belum bisa memberitahu lokasi dan detail proyek yang di maksud. Kita tunggu pengembangan dari penyidik, sudah lengkap dalam laporan kita semua dimana lokasi dan detail proyek fiktif yang dilaporkan, ungkap Parlin Dawolo saat di wawancarai media. (St. Lase).


