• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

5 Pegawai Kimia Farma di Tetapkan Tersangka Kasus Daur Ulang Alat Swab di KNIA Oleh Poldasu

admin by admin
April 30, 2021
in Berita Terbaru, Hukum & Kriminal, TNI/Polri
0
5 Pegawai Kimia Farma di Tetapkan Tersangka Kasus Daur Ulang Alat Swab di KNIA Oleh Poldasu
0
SHARES
166
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETJURNALIS.Com –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.

“Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4).

Ke lima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. Panca mengungkapkan terbongkar penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebak lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

“Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

“Ke lima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (Humas Polda – Tim Red NTJ).

Tags: Kimia FarmaTersangka
Previous Post

5 Polsek Baru Yang di Resmikan Kapolda Sumut, Termasuk Polsek Lotu

Next Post

BPD dan Warga Desa Ombolata Simenari Desak Inspektorat Kota Gunungsitoli Audit Pelaksanaan Dana Desa

admin

admin

Next Post
BPD dan Warga Desa Ombolata Simenari Desak Inspektorat Kota Gunungsitoli Audit Pelaksanaan Dana Desa

BPD dan Warga Desa Ombolata Simenari Desak Inspektorat Kota Gunungsitoli Audit Pelaksanaan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/