Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Tersangka kasus penganiayaan TH alias Ama Edar warga Desa Namohalu Esiwa Sisarahili, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara resmi di tahan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias, Selasa (27/04/2021) sekira pukul 14.30 Wib, setelah menjalani proses pemeriksaan kurang lebih 1 x 24 jam.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka TH alias Ama Edar di jemput paksa ditempat kediamannya, Senin (26/04/2021) karena beberapa kali mangkir dan tidak kooperatif memenuhi surat panggilan sebagai tersangka yang telah dilayangkan oleh penyidik Polres Nias kepadanya.
Korban Agustinus Harefa alias Ama Deni telah melaporkan TH (tersangka) ke Polres Nias berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/2021/NS.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban Budieli Dawolo, SH menjelaskan “Ini adalah kasus sanding, klien kita Agustinus Harefa juga telah di tahan sejak 05 April 2021 di Polsek Tuhemberua. Dan hari ini juga tersangka TH alias Ama Edar di tahan oleh penyidik Polres Nias.”
Menurutnya, langkah – langkah hukum yang sudah dilakukan penyidik sudah tepat. Selaku Kuasa Hukum pelapor (korban) menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Nias yang telah optimal dan piawai dalam melaksanakan tugas, ucap Budi Dawolo.
Budieli Dawolo, SH mengatakan “TH alias Ama Edar ditahan atas perbuatan penganiayaan kepada Agustinus Harefa. Tersangka dijerat pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara. Saya sebagai kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp mengatakan ” benar, hari ini Selasa (27/04/ 2021) telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka TH Als Ama Edar. Dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana (Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan),” kata Yadsen Hulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka TH alias Ama Edar telah di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Nias. (Tim-Red).


