• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Nias Resmi Tahan “TH” Tersangka Penganiayaan

admin by admin
April 28, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, TNI/Polri
0
Satreskrim Polres Nias Resmi Tahan “TH” Tersangka Penganiayaan

Foto : Illustrasi

0
SHARES
754
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Tersangka kasus penganiayaan TH alias Ama Edar warga Desa Namohalu Esiwa Sisarahili, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara resmi di tahan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias, Selasa (27/04/2021) sekira pukul 14.30 Wib, setelah menjalani proses pemeriksaan kurang lebih 1 x 24 jam.

Seperti diberitakan sebelumnya tersangka TH alias Ama Edar di jemput paksa ditempat kediamannya, Senin (26/04/2021) karena beberapa kali mangkir dan tidak kooperatif memenuhi surat panggilan sebagai tersangka yang telah dilayangkan oleh penyidik Polres Nias kepadanya.

Korban Agustinus Harefa alias Ama Deni telah melaporkan TH (tersangka) ke Polres Nias berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/2021/NS.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban Budieli Dawolo, SH menjelaskan “Ini adalah kasus sanding, klien kita Agustinus Harefa juga telah di tahan sejak 05 April 2021 di Polsek Tuhemberua. Dan hari ini juga tersangka TH alias Ama Edar di tahan oleh penyidik Polres Nias.”

Menurutnya, langkah – langkah hukum yang sudah dilakukan penyidik sudah tepat. Selaku Kuasa Hukum pelapor (korban) menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Nias yang telah optimal dan piawai dalam melaksanakan tugas, ucap Budi Dawolo.

Budieli Dawolo, SH mengatakan “TH alias Ama Edar ditahan atas perbuatan penganiayaan kepada Agustinus Harefa. Tersangka dijerat pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara. Saya sebagai kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Nias.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, S.H saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp mengatakan ” benar, hari ini Selasa (27/04/ 2021) telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka TH Als Ama Edar. Dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana (Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan),” kata Yadsen Hulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka TH alias Ama Edar telah di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Nias. (Tim-Red).

Tags: Budieli DawoloJemput PaksaKorban AHKriminalKuasa Hukum Korbanpasal 351 KUHAPPenganiayaanSatreskrim Polres NiasSHTersangka TH
Previous Post

Ketua DPD Partai Perindo Kota Gunungsitoli Harap Pemko Adanya Peningkatan Kualitas Birokrasi Kedepan

Next Post

Hilarius Duha-Firman Giawa Harapkan Dukungan dan Kerjasama Membangun Nisel

admin

admin

Next Post
Hilarius Duha-Firman Giawa Harapkan Dukungan dan Kerjasama Membangun Nisel

Hilarius Duha-Firman Giawa Harapkan Dukungan dan Kerjasama Membangun Nisel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/