Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Perwakilan pelapor Warga Dusun I Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Nias terkait laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan/korupsi anggaran ADD/DD yang di laporkan sebelumnya, Rabu (14/04/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan masyarakat telah melaporkan dugaan penyelewengan dan indikasi Korupsi pada pelaksanaan beberapa titik proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Tim Audit Inspektorat Kota Gunungsitoli telah datang dan mengaudit beberapa titik pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Dahadano Gawu-gawu pada bulan lalu tepatnya pada hari Selasa (30/03/2021).
Agustinus Laoli mewakili masyarakat pelapor sekaligus korban akibat proyek pembangunan bronjong dari anggaran Dana Desa di samping rumahnya, yang pengerjaan asal jadi, mark-up dan ber-indikasi korupsi membuat rumahnya retak dan miring sehingga mengancam keselamatan jiwa kelurganya, kepada wartawan mengatakan ” hari ini kita memenuhi panggilan dari Unit Tipikor Polres Nias untuk di periksa dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang telah kita layangkan sebelumnya tentang dugaan penyelewengan dan Korupsi beberapa titik proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Dahadano Gawu-gawu,” jelas Ama Nodi Laoli.
“Selaku perwakilan masyarakat pelapor dan korban, saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Polres Nias atas tindak lanjut dari laporan pengaduan kami,” ucap Agustinus Laoli.
Lebih lanjut Ama Nodi Laoli menjelaskan “Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Unit Tipikor Polres Nias, kami sebagai masyarakat berharap kiranya pihak-pihak terkait yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan proyek Dana Desa Dahadano Gawu-gawu yang telah kami laporkan, baik itu Mantan Kepala Desa, Pemerintahan Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), PDTI, Perencana kegiatan, PLD, PD dapat di panggil dan diperiksa,” ucap Agustinus Laoli.
Ditempat terpisah, Ketua BPD Dahadano Gawu-Gawu Sehati Harefa mengatakan “Sebagai lembaga BPD, kami menyambut baik dan apresiasi pada Polres Nias menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu. Kami yakin penyidik Unit Tipikor Polres Nias bekerja secara profesional. Tujuan adalah supaya dapat memberi efek jera khususnya kepada Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu, TPK, dan pihak terkait dalam melaksanakan pelaksanaan proyek pembangunan Dana Desa baik itu secara fisik maupun secara administrasi (SPJ) benar-benar di jalankan sesuai juknis/juklak yang ada serta patuh pada aturan dan tidak melawan hukum,” tegas Sehati Harefa.
“Kami juga meminta kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli hasil audit pemeriksaan fisik dan administrasi (SPJ) Desa Dahadano Gawu-gawu pada bulan maret lalu dapat kita ketahui bersama berapa besarnya kerugian Negara, jangan ditutup-tutupi biar masyarakat semua mengetahui, terlebih bila sudah masuk dalam rana korupsi harus di tindak tegas secara hukum demi penegakkan supremasi hukum di NKRI,” ungkap Sehati Harefa.
Sehati Harefa mengatakan “Kami berharap kepada semua pihak, baik Pemerintahan Kota Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli, Dinas terkait, semua elemen masyarakat Desa Dahadano Gawu-Gawu, dan rekan-rekan LSM/Pers se-kepulauan Nias dapat mengawal kasus ini, ” kata Ketua BPD mengakhiri.
Dari pantauan awak media di lapangan, Agustinus Laoli alias Ama Nodi Laoli di periksa di ruang Unit Tipikor Polres Nias selama kurang lebih 3 jam lamanya.
Sampai berita ini di turunkan Polres Nias, Inspektorat Kota Gunungsitoli, Mantan Kades (Lestari Harefa), Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu, TPK dan pihak-pihak terkait masih belum di konfirmasi. (Tim-Red)


