Jika ada yang mengaku Pemimpin Redaksi atau Kaperwil dan atau Wartawan/wartawati Media Online Target Jurnalis di Kepulauan Nias adalah ILEGAL dan bukan lagi Tanggungjawab REDAKSI (Perusahaan). Dan untuk menghindari penyalahgunaan pada ID Card, maka Redaksi perlu melakukan STOP PRESS.
Perlu juga ditegaskan bahwa Dokumen atau Badan Hukum PT. Renkarnasi Target Sumbar yang sebelumnya digunakan untuk menjalin/membangun kontrak Kerjasama Publikasi di Kab/kota di Kepulauan Nias dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan, silahkan melaporkannya sesuai hukum berlaku.
Terimakasih.
TTD
PT Renkarnasi Target Sumbar


