• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Dinas Pendidikan Nias Selatan Junjung Tinggi UU KIP, “Wartawan Harus Profesional Jalankan Tugas”

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2023
in Berita Terbaru, Headline, Hukum & Kriminal, Internasional, Investigasi, Kab Nias, Kab Nias Barat, Kab Nias Selatan, Kab Nias Utara, Kota Gunungsitoli, Nasional, Opini, Pariwara, Peristiwa, Politik, TNI/Polri
0
Dinas Pendidikan Nias Selatan Junjung Tinggi UU KIP, “Wartawan Harus Profesional Jalankan Tugas”
0
SHARES
21
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan Targetjutnalis Com – Menepis isu bahwa tidak  adanya transparan kepada publik, dan alergi terhadap mitra (wartawan) dalam memberikan informasi mengenai penggunaan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sangat disayangkan atas pemberitaan dibeberapa media online yang menuduh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan alergi kepada mitra (wartawan) dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

Hal tersebut diatas Kadis Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Yasatulo Lase kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jln Arah Lagundri KM 7 Kecamatan Fanayama hari ini Senin (2/10),” Senin (2/10/2023).

Tuduhan tersebut tidaklah benar, karena seluruh kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat lihat atau diakses LPSE Kabupaten Nias Selatan,” ungkapnya.

Kabid Yasatulo Lase, setiap mitra (wartawan) yang ingin konfirmasi datang secara langsung maupun via Chatting WhatsApp tetap kita direspon positif. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam hal ini, kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tidak pernah melarang atau menolak apalagi alergi kepada setiap insan pers yang datang ingin konfirmasi, kita selalu merespon dan welcome. Kita tetap terbuka tidak ada yang ditutupi dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tetap mempedomani aturan atu SOP,” ujarnya.

Terkait permintaan data salah seorang oknum wartawan  kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan melalui Kabid PTK Disdik, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan tentu melalui mekanisme dan aturan, serta dalam kapasitas maupun hak dan wewenang. Dan jelas data itu diperuntukkan untuk apa,” kata Yasatulo Lase kepada wartawan.

Kabid Yasatulo Lase,mengenai perincian sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 itu belum bisa dipublikasikan karena itu anggarannya sedang berjalan. Disetiap item pekerjaan dilapangan selalu terpampang papan informasi proyek, agar masyarkat dapat mengetahui.

Menurut wartawan senior Aliman Oemar, bahwa seorang wartawan itu dibolehkan untuk meminta data, tetapi dengan cara yang benar yaitu menyurati pihak yang bersangkutan.

Lanjutnya,data yang diminta apa bisa dijaga tidak akan tersebar atau beredar kemana-mana, apalagi data yang diminta merupakan dokumen,data yang diminta untuk apa diperuntukkan.Wartawan bukan kerjanya peminta data atau dokumen tetapi menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita. Wartawan juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.

“Tidak dibenarkan apabila wartawan meminta data dengan cara chat WhatsApp, itu sudah melanggar kode etik jurnalistik,”ungkap Aliman.

Seorang wartawan yang profesional itu adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik dan mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Fanema Bago / KaperwilKepnias)

Previous Post

Rutinitas Apel Pagi SMP Negeri 4 Tumari Kecamatan Lolomatua

Next Post

Polres Nias Selatan Gelar Latihan Sispamkota

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Nias Selatan Gelar Latihan Sispamkota

Polres Nias Selatan Gelar Latihan Sispamkota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/