Gunungsitoli Target Jurnalis Com – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan sisa anggaran (Silpa) Tahun 2018 senilai Rp 513 juta, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat berinisial (BD) secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli (Damha, SH, MH) dengan didampingi Kasi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) dan Kasi Intel (Berkat Imanuel Harefa. SH) kepada wartawan.
Rabu (24/8/2022).
“Pada tanggal 18 Agustus 2022, Kami menetapkan (BD) sebagai tersangka korupsi. Dan setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan, Kami resmi melakukan penahanan”, Ucapnya
Dalam penanganan kasus tersebut, Kajari memberitahu bahwa dalam kurun waktu 5 bulan penyidik Kejaksaan berjibaku menuntaskan kasus tersebut.
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, serta meminta pendapat ahli dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Adapun kronologi kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 dimana terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di sejumlah Dinas di Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Pada awal tahun 2019, Salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran tahun 2018 senilai Rp 843 juta kepada tersangka (BD) selaku bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Nias Barat.
“Mendasari aturan, Seyogyanya tersangka melakukan penyetoran uang di kas umum daerah. Namun, Tersangka tidak menyetor secara utuh. Atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta”, Ungkapnya
Untuk diketahui, lanjut Kajari, Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus mengusut kasus ini dan kemungkinan penyidik tengah melakukan pengembangan.
Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tim Penyidik Kejaksaan resmi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta rupiah.
“Tim penyidik kami masih terus bekerja untuk melakukan pengembangan”, Tuturnya
(Fanema Bago )


