Nias Selatan Target Jurnalis Com – Merasa kebal hukum Kepala Desa Tuhegafoa atas nama Fanotona Laia tidak menjalankan (abaikan) putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT. TUN) Medan yang dimenangkan oleh aparatnya. Senin (25/07/22)
Adapun nama kedua aparat desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan yang memenangkan gugatan di PT. TUN Medan yakni Kletus Taliwolo’o lawolo alias Ama Zefi (30) Kasi Pelayanan, dan Yaatulo Laia alias Ama Joni (38). Kaur Perencanaan.
Kletus T. Lawolo kepada sejumlah awak media dihalaman Reskrim Polres Nisel didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa Kades menyerahkan surat pemberhentian kami pada tanggal 11 Agustus 2020, sementara ditanggal surat pemberhentian kami itu terhitung mulai tanggal 20 Mei 2020.
“Itulah keberadaan kami di Polres Nisel ini untuk melaporkan Fanotona Laia (Kades Tuhegafoa) di Polisi”, kata Kletus didampingi Pengacara Mareti Ndraha dan Yaatulo Laia.
Ia menambahkan bahwa terkait surat pemberhentian kami yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tuhegafoa itu sudah dibatalkan oleh ketua hakim pengadilan tinggi tata usaha negara Medan yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde).
“Dalam putusan itu memerintahkan kades untuk mengembalikan posisi kami sebagai aparat desa Tuhegafoa”, ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Yaatulo Laia bahwa setelah kami menerima putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan melalui Kuasa Hukum kami, kemudian salinan putusan tersebut telah kami sampaikan kepada kepala Desa Tuhegafoa. Tujuannya adalah agar kades itu bisa mengembalikan posisi kami sebagai aparat desa Tuhegafoa.
“Tapi sangat disayangkan Kades Tuhegafoa (Fanotona Laia) itu tidak mempunyai etika untuk menjalankan putusan PT. TUN Medan tersebut”, ujar Yaatulo Laia.
Advokat Mareti Ndraha sebagai kuasa hukum kedua aparat desa Tuhegafoa tersebut menyampaikan bahwa Ya’atulo Laia dan Kletus Taliwoloo Lawolo, keduanya korban atas keputusan yang cacat hukum oleh kepala desa Tuhegafoa.
“Keputusan tersebut telah dibatalkan oleh PTUN MEDAN melalui Perkara Nomor 184 Jo. 130 (PT. TUN Medan). Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang msh belum dijalankan oleh Kepala Desa Tuhegafoa”, tandas Mareti Ndraha.
Lanjut mareti Ndraha mengatakan dugaan laporan Tipikor oleh Ya’atulo Laia dan Kletus Taliwoloo Lawolo itu adalah gaji mereka sebagai perangkat desa Tuhegafoa sejak bulan Mei 2020 sampai dengan Agustus 2020 yang tidak dibayarkan hingga sekarang oleh terlapor Tipikor (Kades Tuhegafoa).
Meskipun telah beberapa kali tanyakan secara lisan oleh parades, Kades selalu beralasan bahwa mereka telah diberhentikan sbg Perangkat desa. Faktanya, parades tersebut baru diberikan surat keputusan (SK) pemberhentian pada tanggal 11 Agustus 2020, namun di tanggal surat pemberhentian mereka itu terhitung pada tanggal 20 Mei 2020.
Mareti Ndraha (Pengacara) berharap semoga terlapor Tipikor tersebut segera menjalankan putusan a quo.
“Serta meminta kepada Bupati Nias Selatan utk memerintahkan terlapor menjalankan putusan a quo. Kemudian begitu juga kepada Kapolres Nias Selatan untuk secepatnya memproses laporan dugaan Tipikor itu dan segera memeriksa Terlapor.
Selanjutnya ketika awak media menghubungi kepada Kades Tuhegafoa, Fanotona Laia untuk konfirmasi, Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan, dan saya masih menunggu petunjuk dari pengacara saya.
“Bagaimana saya menjalankan putusan itu, sementara saya belum memiliki salinannya kemudian saya juga masih menunggu petunjuk dari pengacara saya”, ungkap Kades Tuhegafoa.
( Fanema Bago ).


