• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Tersangka Kapus Luahagundre Septi Restoratif Justice (RJ) Dengan Korban Pandi Limbong

admin by admin
Mei 25, 2022
in Berita Terbaru, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Nias Selatan
0
Tersangka Kapus Luahagundre Septi Restoratif Justice (RJ) Dengan Korban Pandi Limbong
0
SHARES
136
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan, TARGETJURNALIS.Com – Kasus penghinaan yang dilakukan oleh tersangka Kapus Luahagundre Septi Aritonang kepada korban Pandi Limbong yang dilakukan pada hari Kamis, akhirnya berdamai secara kekeluargaan.

Perdamaian yang dilaksanakan di ruang pertemuan Mapolres Nias Selatan, Jln.Mohammad Hatta No.1 Teluk Dalam,” Rabu, (25/5/2022).

Kesepakatan perdamaian di buat atas persetujuan kedua belah pihak yang dimediasi oleh Satreskrim Polres Nisel, turut didampingi keluarga kedua belah pihak.

Untuk diketahui bahwa permasalahan berawal dari tersangka Septi Aritonang melakukan penghinaan secara lisan di depan umum dengan mengucapkan kata-kata yang tidak lajim atau senonoh terhadap korbannya Pandi Limbong.

Atas penghinaan tersebut yang dilakukan Septi Aritonang, membuat korban tidak berterima hingga korban membuat laporan di Polres Nisel di tandai dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/119/IV/2022/SPKT/Polres Nisel/ Polda Sumatera Utara Tanggal 1 April 2022.

Melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Nisel serta pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, sehingga Kapus Luahagundre Septi Aritonang di tetapkan sebagai TERSANGKA.

“Kapus Luahagundre Septi Oktavia br.Aritonang di jerat Pasal 315 KUHPidana ” Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Kuasa hukum tersangka, Edoward M. Hutapea kepada sejumlah awak media saat konfirmasi menyampaikan bahwa setelah melakukan rangkaian restoratif justice akhirnya klien saya dengan korban sepakat berdamai.

“intinya kedua belah pihak sepakat damai, dan semua laporan baik di Polres Nisel (korban) maupun di Propam Poldasu yang kita laporkan kita cabut”, ungkap Kuasa hukum tersangka, Edowar M. Hutapea.

Demikian juga korban, Pandi Limbong mengatakan bahwa kejadian saat itu hanya emosi sesaat dan hari ini kami telah sepakat untuk damai.

“Saya menerima maafnya kapus Luahagundre, Septi Oktavia br. Aritonang (tersangka) dan hari ini sepakat untuk damai,”ujar Pandi Limbong.

Lanjutnya, Pandi Limbong mengatakan bahwa terkait perdamaian tadi itu adalah perdamaian tanpa syarat.

“Perdamaian tanpa syarat dan tidak ada beban material yg ditimbulkan dalam perkara ini,” Ujarnya. (Fanema Bago).

Previous Post

Kejari Gunungsitoli Laksanakan Pemeriksaan Lapangan Setempat Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu

Next Post

Lanjutkan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SDN 075075 Hilifalago

admin

admin

Next Post
Lanjutkan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SDN 075075 Hilifalago

Lanjutkan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di SDN 075075 Hilifalago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/