Nias Barat, TARGETJURNALIS.Com – Menindaklanjuti surat Bupati Nias Barat, Nomor 140/1985/PMD tanggal 06 Juli 2021, perihal Monitoring dan Evaluasi. Wakil Bupati Nias Barat bersama Dinas terkait melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Lolofitu Moi, Rabu (13/07/2021).

Dr. Era-Era Hia, M.M., M.Si, Wakil Bupati Nias Barat bertindak sebagai pimpinan rapat pada pertemuan tersebut.
Era-Era Hia menegaskan “Pemerintahan KHENOKI ERA-ERA berkomitmen untuk menjalankan Pemerintahan yang bersih, sehingga diharapkan dan diwajibkan agar seluruh Kepala Desa sungguh-sungguh, tulus dan disiplin dalam bekerja untuk kepentingan masyarakatnya, serta menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan Keuangan Negara khususnya Dana Desa,” ungkap Wabup.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Nias Barat mengambil sikap dan tindakan tegas Kepada kedua Desa yakni ;
1. Untuk Desa Hiliuso, Kecamatan Lolofitu Moi :
Atas temuan LHP Tim Inspektorat Kabupaten Nias barat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan.
Sekretaris Desa wajib melaporkan data Aset paling terlambat hari jumat tanggal 16 Juli 2021.
Bendahara Desa Hiliuso segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.
2. Untuk Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi :
Dalam rangka memutus mata rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa Temazaro Waruwu diberhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspektorat.
Wakil Bupati Nias Barat berharap kepada Camat Lolofitu Moi segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kata Era-Era Hia mengakhiri.
Hadir pada kegiatan monitoring dan Evaluasi itu, Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, M.M., M.Si, Kepala Dinas PMD Nias Barat Sozisokhi Hia, S.H, MM, mewakili Inspektur Nias Barat Irban (Inspektur Pembantu) III Alimudi Gulo, dan Kasubbag Program Keuangan Beta Sherly R. Hia, S.E, Camat Lolofitu Moi Edison Zai, S.Pd, Kepala Desa Hiliuso Toloni Halawa, Kepala Desa Ambukha Temazaro Waruwu, BPD dan Tokoh Masyarakat di masing-masing Desa. (Tim-Red).


