Nias Barat, TARGETJURNALIS.Com – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melakukan monitoring dan Evaluasi Desa bermasalah di Kecamatan Lahomi, Kabuapaten Nias Barat, Bertempat di Kantor Camat Lahomi, Senin (12/07/2021).

Dari 24 Desa bermasalah, hari ini sejumlah 3 Desa yang dilakukan evaluasi di Kantor Camat lahomi, antara lain Desa Lolowau, Desa Sisobambowo dan Desa Bawazamaiwo.
Dalam arahannya, Khenoki Waruwu mengatakan selama ini pengunaan dan pengalokasian Dana Desa yang sering kali ditemui dalam masalah di Desa. Bapak-bapak Kepala Desa tidak transparansi kepada masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa.
Dijelaskan Bupati Nias Barat, untuk diketahui bahwa Dana Desa itu bukan diberikan kepada kepala Desa ataupun Aparat Desa, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa yang bersangkutan, Ucap Khenoki Waruwu.
Bupati Nias Barat menambahkan “tidak ada perbedaan siapapun dia Kepala Desa yang bermasalah, akan dibina. Kepala Desa yang menggunakan Dana Desanya tidak tepat sasaran atas nama Pemerintah Daerah tidak akan mentolerir,” tegas Khenoki Waruwu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM menjelaskan di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah yaitu Desa Lolowau, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo. Rata-rata permasalahannya adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa/ADD belum diserahkan.
Adapun hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan Desa bermasalah tersebut :
1. Kepala Desa Lolowau diberhentikan untuk sementara waktu dan kasus Dana Desanya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
2. Kepala Desa Bawazamaiwo diberhentikan untuk sementara waktu dan masih diberikan waktu 2 bulan untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya. Dan akan turun Inspektorat mengaudit baik Keuangan, Fisik pekerjaan dan Administrasi.
3. Untuk Desa Sisobambowo, aparat desa yang telah dipilih sesuai prosedur disahkan dan LPJ telah diserahkan.
4. Kepala Desa yang telah diberhentikan akan diangkat Pj Kepala Desanya.
Monitoring dan Evaluasi ini dihadiri oleh Kepala PMD, Staf Ahli, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekda, Kasubag Hukum, Kepala Desa dan BPD Desa dimaksud serta hadirin lainnya. (Tim Red)


