Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli meninjau langsung lokasi pengalian Tanah Kavlingan yang mengakibatkan ruas jalan Mega Hill menuju Lawindra Desa Sifalaete Tabaloho dan Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli rusak/amblas akibat tindakan arogansi oknum yang mengeruk tanahnya hingga hampir menyentuh pinggiran jalan hot mix milik pemerintah Kota Gunungsitoli dan tindakan oknum tersebut melanggar aturan Perda No.3 Tahun 2016 tentang Jalan.

Anggota komisi III DPRD Kota Gunungsitoli Yobedi Laowo mengatakan “Dari hasil monitoring dilapangan tadi bahwa pemilik lahan menyampaikan titik jalan tersebut akan dipotong atau diturunkan sekaligus mengaspal kembali dengan biaya pribadinya,” ucap Yobedi Laowo.
“Untuk pemotongan dan penurunan jalan hot mix tersebut, bahwa sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan juga telah mengantongi ijin dari pemerintah Kota Gunungsitoli,” jelas Yobedi Laowo.
Lebih lanjut, Yobedi Laowo mengatakan “Hasil monitoring komisi III tadi dilapangan, sesuai masukan dari Ketua Komisi III bahwa perlu ada pertemuan internal Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkap anggota DPRD Kota Gunungditoli dari Partai Nasdem itu, Selasa (26/05/2021).
Hadir pada monitoring Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, Sozanolo Telaumbanua, Ariyanto Lase, Yobedi Laowo, dan didampingi dari Dinas Perkim dan pemilik lahan tanah kavlingan.
Sampai berita ini diturunkan, melalui pesan whatsApp awak media meminta konfirmasi dan tanggapan dari pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas PUPR Kota Gunungsitoli sebagai penyelenggara jalan, namun Kadis PUPR Ampelius Nazara hanya melihat pesan whatsApp tanpa ada balasan dan tanggapan sama sekali. (St. Lase).


