Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Sudirman Ndruru Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias kangkangi Instruksi Walikota Gunungsitoli Nomor: 521/I// Diskeptan/2021 Poin Ketiga tentang pelarangan Bahan Asal Hewan Khususnya Daging Babi Hutan/Celeng di Larang keras untuk Masuk di Wilayah Kota Gunungsitoli.
Mobil truk dengan nomor Polisi BD 8620 N melewati pelabuhan Angin Pelindo Gunungsitoli, Selasa (27/04/2021) bermuatan full Daging Babi Hutan/Celeng yang di duga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Sudirman Ndruru.
Untuk di ketahui, Instruksi Walikota Gunungsitoli telah di keluarkan semenjak dari Tahun 2020 Daging Babi Hutan sudah di larang masuk di wilayah kepuluan Nias melalui pintu masuk pelabuhan laut Kota Gunungsitoli, sejak penyakit Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) melanda Pulau Nias.
Hal ini disampaikan pemerintahan Kota Gunungsitoli melalui Kabid Perternakan Ediroto zebua, S.Pt (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) mengatakan “?ejak penyakit African Swine Fever (ASF) Daging Babi Hutan/Celeng di larang masuk ke Kota Gunungsitoli melalui pintu masuk pelabuhan laut Kota Gunungsitoli, bagi para pelaku usaha yang nekat membawa/menyeludupkan Daging Babi Hutan (barang Ilegal) dan tidak mematuhi aturan yang telah ada harus ditindak tegas.”
Saat di konfirmasi awak media di pelabuhan angin Gunungsitoli, Sudirman Ndruru (anggota DPRD Kabupaten Nias) mengatakan ” bahwa Daging Babi Hutan/Celeng yang di jemputnya di pelabuhan Gunungsitoli itu sudah penuh dengan Dokumen berkas /izin sesuai dengan Surat Kabupaten Muko-moku bahwa sampai dengan hari ini tgl 22 April 2021 belum pernah terjadi kasus penyakit African Swine Fever ( ASF) di Kabupaten Muko-muko, Sesuai dengan Surat Sertifikat Sanitasi Hewan dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia Badan Karantina Pertanian Sibolga Nomor : 2021.1.0103.0.K12.K.000418 Tentang Dokumen pengiriman Barang Daging Babi Hutan /Celeng tersebut dari Muko-muko dengan tujuan ke Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian tanggal 14 April 2021.
“Jangan kita berdebat tentang hal ini, Silahkan Lapor kepada Pak Walikota Gunungsitoli dan dihubungin Bupati Nias Selatan, Saya Sudirman Ndruru anggota DPRD Kabupaten Nias, dan Mobilnya yang bermuatan Daging Babi Hutan/Celeng itu disuruhnya dengan Nada Keras Keluar dari Pelabuhan,,!” ucap Sudirman Ndruru.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli Merdi Loi, SE, MM, menanggapi hal itu dan bersikap tegas melakukan pemeriksaan Kapal bersama kendaraan yang baru berlabuh di Dermaga Pelabuhan Angin Pelindo I Gunungsitoli dan Terkait surat Instruksi Walikota Gunungsitoli Nomor : 521/I/Diskeptan/2021 pada Prinsipnya Pihaknya dari KSOP Pelabuhan Angun Pelindo I Gunungsitoli sangat mendukung dalam pelaksanaannya akan tetapi dalam penindakan yang punya kewenangan penuh adalah Dinas Peternakan Kota Gunungsitoli, Ucapnya.
“Bahwa Perlu kita pahami bersama bahwa Pelabuhan Gunungsitoli adalah Pelabuhan umum yang statusnya Pelabuhan yang diusahakan secara komersil oleh Badan Usaha Pelabuhan yakni PT. Pelindo dan oleh pihak manapun atau siapapun dapat diperkenankan memanfaatkan pelayanan jasa Kepelabuhanan termasuk jasa angkutan laut melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pihaknya bekerja secara profesionalisme sesuai Tupoksi yang diamanahkan dalam ketentuan,” jelas Merdi Loi.
Dari pantauan wartawan di lapangan, petugas pelabuhan dan pihak terkait hanya melihat dan tak berbuat apa-apa, Mobil truk dengan nomor Polisi BD 8620 N yang membawa Daging Babi Hutan melewati pintu pelabuhan angin Gunungsitoli tanpa tindakan dan penahanan dari petugas keluar dari pintu pelabuhan Angin Gunungsitoli (St.Lase).


