Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Kepolisian Resort Nias menetapkan Tersangka kasus perkara tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan”, pasal 351 ayat (1) KUPidana yang terjadi pada hari Sabtu, (06/02/2021) sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Dusun II Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, terhadap Pelaku S.Z (58), perempuan, pekerjaan petani.
Sebelumnya, korban Rosa Dasmina Gea alias Ina Yasa Gea telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang diduga dilakukan oleh S.Z (58) dan melalui proses hukum sehingga hari ini Polres Nias menetapkan S.Z sebagai Tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/27.A./III/RES.1.6./2021/Reskrim.
Kepada wartawan suami Korban Afdika Permata Lase mengatakan “kami dari pihak keluarga sebagai suami Korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap istri saya di tetapkan sebagai Tersangka pada hari ini.”
“Lebih lanjut, Afdika Permata Lase suami korban yang juga sebagai Ketua LSM DPC PERKARA Kota Gunungsitoli berharap kepada penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sebagai Tersangka segera di Tahan dan di proses sesuai hukum yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya mengakhiri. (St. Lase).


