• Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Target Jurnalis Nias
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Nias
No Result
View All Result

Walikota Gunungsitoli : Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Bisa Tingkatkan Ekonomi Kreatif

admin by admin
Juni 21, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Kota Gunungsitoli
0
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Bethany Indonesia Dihadiri Walikota Gunungsitoli
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua hadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama terkait Layanan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tersebut dilaksanakan di Hotel JW Marriot, Medan (21/06).

Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya mewakili seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan undangan yang hadir mengatakan bahwa plularisme kultur dan etnolinguistik di Provinsi Sumatera Utara sangat luar biasa. Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya. Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

“Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” ujar Walikota.

Walikota Gunungsitoli menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan pencatatan kekayaan intelektual komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sejumlah 35 kekayaan intelektual komunal yakni 32 Ekspresi Budaya Tradisional dan 3 Pengetahuan tradisional.

Selanjutnya pada Tahun 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 78 yang terdiri dari 64 Ekspresi Budaya Tradisional dan 14 Pengetahuan Tradisional.

”Pemerintah Kota Gunungsitoli masih melakukan inventarisasi potensi kepemilikan komunal lain karena Kota Gunungsitoli masih memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual komunal lainnya. Oleh karena itu, saya telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait terhadap kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual personal,” jelas Walikota.

“Kami berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada hari ini dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kedepannya akan terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah sehingga dapat mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif serta yang paling penting dapat mencitrakan identitas bangsa yang majemuk,” pungkasnya mengakhiri. (Diskominfo Gusit – Ns. Tel.)

Previous Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Bethany Indonesia Dihadiri Walikota Gunungsitoli

Next Post

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026 ke DPRD Kota Gunungsitoli

admin

admin

Next Post
Ir. Lakhomizaro Zebua Hadiri Pelaksanaan Pelantikan Ketua Pengadilan Gunungsitoli

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026 ke DPRD Kota Gunungsitoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    Bripka “FS” Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Gomo : Kita Akan Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Rahmat Nuzlan Hulu Telah Terbit, Polres Nias Himbau Tersangka Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 01/Gunungsitoli Gelar Pelepasan TAJA Pindah ke Satuan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Satpol PP Kota Gunungsitoli Tertibkan Pemotongan Ayam Potong di Sabango Milik Torotodo Lase.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Jembatan Idanotae Rusak Total, Satu Unit Mobil Milik Martinus Ndruru Terbalik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis Nias

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Gunungsitoli
    • Kab Nias
    • Kab Nias Barat
    • Kab Nias Selatan
    • Kab Nias Utara
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • TNI/Polri
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/