Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Samotuho Harefa meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli mencabut kembali Instruksi Walikota Gunungsitoli, Nomor : 520/I/Diskeptan/2021 Tentang Larangan sementara Pemasukan Daging Babi Hutan/Celeng ke Wilayah Kota Gunungsitoli karena penerapannya di nilai terkesan tebang pilih.
Hal ini diungkapkan Samotuho Harefa (Politisi Partai Hanura) saat dikonfirmasi Media Nias Targetjurnalis Senin, (26/04/2021) mengatakan “penegakan peraturan/Instruksi Walikota Gunungsitoli terkesan tebang pilih seakan pemerintah Kota Gunungsitoli memberi peluang kepada oknum-oknum yang memanfaatkan surat edaran Walikota Gunungsitoli memalak para pedagang yang melewati pelabuhan laut Kota Gunungsitoli,” ucapnya.
“‘Indikasi adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu semakin jelas, dimana dengan adanya Daging Babi Hutan / Celeng bisa lolos di pelabuhan Kota Gunungsitoli dan maraknya yang memperjual-belikan Daging Babi Hutan,” ungkap Samotuho Harefa.
Lebih lanjut, Samotuho Harefa mengatakan “Apabila pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak mampu menegakkan aturan yang telah di buat, baiknya Instruksi Walikota Gunungsitoli Nomor : 520/I/Diskeptan/2021 tentang pelarangan sementara masuknya Daging Babi Hutan/Celeng ke wilayah Kota Gunungsitoli di CABUT kembali,” tegas Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Politisi Hanura) itu.

Dari pantauan wartawan dilapangan, bahwa adanya mobil pembawa Daging Babi Hutan/Celeng yang tertangkap oleh petugas/Dinas terkait dan akhirnya terlepas begitu saja, terbukti dengan maraknya penjualan Daging Babi Hutan/Celeng di Wilayah Kepulauan Nias yang melewati pintu masuk Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli. (St. Lase).


