Nias Target Jurnalis Com- Kegiatan bimbingan teknis ( Bimtek ) kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ada di Nias selatan dilaksanakan berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang berinvestasi dalam mengetahui perubahan proses perizinan dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal bagi pelaku usaha yang mempunyai modal usaha.Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PMPPTSP ), Instansi Haria, SE.,MM, yang bertempat di Hall Walo Green Telukdalam Kamis (04 / 08 / 22 ).



Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa,SH.,MH dalam arahannya menegaskan supaya Dinas PMPPTSP melakukan pelayan publik yang terbaik serta menjalin kerjasama dengan dinas terkait dalam pengurusan izin usaha sehingga dengan adanya pelayanan tersebut dapat menarik perhatian investor dan kepada para pelaku usaha agar melaporkan bola proses izin usahanya diperlambat serta bila oknum petugas melakukan pungutan liar. tandansnya.




Sementara Sekretaris Daerah Ir.Ikhtiar Duha, MM selaku ketua tim teknis perizinan dan non- perizinan menyampaikan dengan adanya peraturan presiden nomor 97 dan 98 tahun 2014 khususnya usaha mikro dan dengan terbitnya peraturan tentang E-katalog lokal sehingga memudahkan para pelaku usaha melaksanakan kegiatannya.Ucapnya.




Hadir para narasumber pada bimtek tersebut yakni : Plt Koordinator Pelayanan Perizinan Usaha, Dan tanda daftar pemko Medan, Rizal Pahlawan, SE.,MM ; Kepala Perluasan, Pengawasan dan pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan, Buara Pranata Ginting, dan BPJS ketenagakerjaan, Ainun Silvi Telaumbanua.
(Fanema Bago).


