Nias Selatan-Target Jurnalis.Com
Kepala Desa Hiliserangkai “YURIADIL TELAUMBANUA”, Menyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) T.A 2022 Tahap-I, kepada Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) yang telah memenuhi Kriteria. bersumber dari Dana Desa (DD). dari bulan Januari s/d Maret 2022, untuk 86 Kepala Keluarga (KK), Rp. 300.000 x 86 org x 3 bln = Rp. 77.400.000,- (Tuju puluh tuju juta empat ratus ribu rupiah ).

“Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) ini, dilaksanakan di Kantor Desa Hiliserangkai Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Minggu (19/06/2022) Pukul 14:00 Wib s/d Selesai, tanpa potongan dan pungutan. akhirnya Pelaksana’an Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), berjalan aman, baik dan tertib”.

“Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), adalah salah satu Program Pemerintah Pusat, untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). yang Prioritasnya dapat bermanfa’at dan membantu masyarakat pada umumnya yang terkena Dampak Covid-19. sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021, berbunyi tentang : Dana Desa sebagaimana ditentukan pengguna’annya, untuk Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa, paling sedikit 40% dan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Pengelola’an Keuangan Desa.


Selanjutnya.,
“Kepala Desa Hiliserangkai “YURIADIL TELAUMBANUA” menyampaikan kepada Awak Media. atas nama Pemerintahan Desa Hiliserangkai, turut mengundangkan : Camat Idanotae “FATIZARO TAFONAO,S.Pd” dan Rekan-rekan Staf Kantor Camat Idanotae, BPD, BHABINSA, BHABINKAMTIBMAS, PD/PLD, Perangkat Desa Hiliserangkai, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Pendidikan Desa Hiliserangkai Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan”, Pungkasnya
“Seterusnya, Kepala Desa Hiliserangkai“YURIADIL TELAUMBANUA” menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfa’at (KPM). bahwa Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) T.A 2022 Tahap-I yang telah diterima, semoga dapat dipergunakan untuk kebutuhan keluarga, sehingga bermanfa’at buat Kesehatan Jasmani dan Rohani, dan bukan dipergunakan untuk modal judi, beli minum-minuman keras, dll”, Tutupnya.
(Wakaperwil Kep Nias-MarTaf)


