Kota Gunungsitoli, TARGETJURNALIS.Com – Koordinator wilayah LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kepulauan Nias bersama awak media mendatangi Kantor Inspektorat Kota Gunungsitoli guna mempertanyakan laporannya bulan lalu kepada Inspektur, Senin (22/03/2021) sekira pukul 10.30 wib pagi.
Kepada wartawan, Korwil LP-KPK Fauziduhu Ziliwu mengatakan “Hari ini kita mendatangi Kantor Inspektorat Kota Gunungsitoli mempertanyakan tindaklanjut laporan bulan lalu terkait dugaan korupsi Kades dan Aparatnya yang bersumber dari Dana Desa T.A 2019 dan T.A 2020 di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli,”
Dia menambahkan “Materi laporan LP-KPK kepulauan Nias tentang dugaan penyalagunaan Dana Desa pada lokasi tanah yang bermasalah sudah di ranah hukum. Dimana, Kades Ononamolo I Lot memaksakan kehendak melaksanakan pembangunan jalan di tanah sengketa, serta menggunakan bahan material batu kapur pada proyek pembangunan jalan, drainase. Begitu juga dugaan penyalagunaan Dana BUMDES hingga T.A 2019 yang tidak transparansi kepada masyarakat, dan dugaan Mark-Up material pasir dan batu,” Jelas Fauzi Ziliwu.
Menanggapi hal tersebut, Motani Telaumbanua, S.H kepada wartawan mengatakan “Benar, Inspektorat telah menerima laporan LP-KPK, dalam minggu ini kita akan turunkan tim mengaudit dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.”
“Inspektorat akan telusuri satu persatu, Tim audit akan memeriksa dan segera kita koordinasikan kepada pihak Polres Nias. Ditanya mengenai kericuhan pada rapat pembahasan RKPDes T.A 2021 Desa Ononamolo I Lot, kita telah menyampaikan kepada Camat Gunungsitoli Selatan agar Item pekerjaan usulan Kades lanjutan pembangunan jalan di tanah sengketa jangan dilanjutkan, karena akan menimbulkan masalah,” ungkap Motani Telaumbanua mengakhiri. (St. Lase).


