KABUPATEN NIAS, TARGETJURNALIS.Com – Pemerintah Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan siaran pers terkait pemberhentian Delviani Lase, S.Pd, dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias telah memenuhi norma, standar dan prosedur sesuai peraturan perundangan-undangan, Selasa (03/07/2021).
Hal ini dijelaskan Drs. Dahlanroso Lase kepada media mengatakan “Pemberhentian Delviani Lase, S.Pd telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias dengan keputusan Bupati Nias nomor 800/3651/BKD/2021, tanggal 19 Juli 2021.”
“Pemberhentian Delviani Lase, S.Pd dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias, selain pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias tertanggal 3 Juni 2021 juga di sebabkan karena ;
1. Surat pengaduan orang tua siswa/i dan masyarakat sekitar SMP Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias, nomor istimewa tanggal 5 Mei 2021 perihal penyelewengan dana keuangan program sekolah di SMP Negeri 3 Hiliduho, Kabupaten Nias dan pelayanan yang buruk serta sikap Kepala Sekolah yang tidak punya Atitude yang baik selayaknya seorang guru.
2. Tanggal 10 Mei 2021 terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh orang tua siswa/i dan masyarakat di SMP Negeri 3 Hiliduho, dengan tuntutan pencopotan Kepala Sekolah Negeri 3 Hiliduho.
3. Surat pengaduan Komite SMP Negeri 3 Hiliduho, Nomor II/KS-SMPN 3 HLD/VI/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal tindak lanjut aspirasi orang tua siswa dan tokoh masyarakat terkait tindakan oknum Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksa (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor : 356.043/10/LHP/ITDA tanggal 21 Juni 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menambahkan “siaran pers ini disampaikan untuk memberikan keseimbangan pemberitaan pada media online yang telah mempublikasikan sebelumnya dan untuk penerapan prinsip keadilan, kejujuran dan penyajian yang berimbang,” ungkap Dahlanroso Lase mengakhiri. (Tim Red NTJ).


