KABUPATEN NIAS, TARGETJURNALIS.Com – Bupati Nias Yaatulo Gulo menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias, Bertempat di Gedung Howu-howu, Desa Lasara Idanoi Gido, Rabu (21/07/2021).

Pada kegiatan itu, Bupati Nias mengatakan “Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, serta menganut azas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dengan didukung sumber daya manusia (SDM) mumpuni, sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yaatulo Gulo.
Bupati Nias Yaatulo Gulo menjelaskan ” banyaknya kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan di desa, maka diharapkan Kepala Desa bersama perangkatnya, terus meningkatkan profesionalisme, menguasai ketentuan, dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
“Jalin kerja sama yang baik dengan lembaga kemasyarakatan desa, terutama BPD, serta instansi terkait, sehingga mampu memberi pelayanan yang cepat dan mudah bagi warga desa.”
Lebih lanjut, Ya’atulo Gulo berharap kepada Kepala Desa agar menjadi panutan, pelopor inovasi dan kreativitas dengan menggali potensi, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial, dan budaya, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Ya’atulo Gulo.
Diakhir sambutannya, Bupati Nias menegaskan “bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020, dan penetapan APBDes 2021, diminta segera diselesaikan, dengan difasilitasi pihak kecamatan dan OPD terkait, termasuk hasil audit pengelolaan keuangan desa oleh APIP.”
“Bagi desa yang tidak menindaklanjuti hasil audit pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Ya’atulo Gulo.
Fanolo Laoli, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias, mengatakan dari 4 Kecamatan di Kabupaten Nias yang mengikuti rakor saat itu, hingga saat ini masih terdapat paling sedikit 2 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020, yakni Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, dan Desa Lewuoguri, Kecamatan Somolo-molo.
“Untuk Kecamatan Gido dan Kecamatan Ma’u, seluruhnya telah menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban,” kata Kadis PMD Kabupaten Nias.
Lebih lanjut, Dia melaporkan di 4 Kecamatan tersebut terdapat 13 desa yang belum menyampaikan Rancangan APBDes 2021, yakni Kecamatan Gido sebanyak 2 desa, Kecamatan Sogae’adu ada 4 desa, Kecamatan Somolo-molo terdapat 5 desa, dan Kecamatan Ma’u sebanyak 2 desa, jelas Fanolo Laoli.
Turut hadir pada rapat tersebut Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md., Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Dewia Zebua, Plt.Inspektur Kab.Nias, Kadis PMD, Camat , BPD dan Kades sewilayah I Kabupaten Nias. (Tim-Red).


