KOTA GUNUNGSITOLI, TARGETJURNALIS.Com – Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama dengan Forkopimda melakukan peninjauan terkait pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pusat Jajanan Malam pada Jumat (13/08/2021) sekitar Pukul 22.00 Wib

Walikota Gunungsitoli memastikan dan mengingatkan para pedagang untuk memasang papan informasi “Tidak melayani pengunjung/ konsumen yang tidak menggunakan masker” serta untuk mematuhi batas jam operasional yang telah ditentukan, yakni Pukul 23.00 Wib.
Walikota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menghimbau para pedagang di kawasan Pusat Jajanan Malam (PJM) mematuhi protokoler kesehatan (Prokes).
Hal tersebut disampaikan Walikota Gunungsitoli kepada para pedagang saat memimpin monitoring penerapan protokol kesehatan sebagaimana Surat Edaran Nomor : 400/5631/KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tujuan monitoring tersebut untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Gunungsitoli dan di seluruh Kepulauan Nias pada umumnya, kata Lakhomizaro Zebua.
Dari pantauan wartawan, dalam melakukan monitoring Walikota Gunungsitoli turut didampingi Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Dandim 0213-Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, serta Kasatpol-PP. (Tim Red NTJ).


